TANJUNG, metro7.co.id – Rapat dengar pendapat antara DPRD Tabalong dengan LSM, Pemda serta PT MSW dan PT TPI terkait dengan keberadaan dua perusahaan diatas tanah 100,2 H milik daerah dan kontribusinya kepada pendapatan asli Daerah, digelar Rabu (14/7).

Rapat tersebut terungkap bahwa perjanjian pertama di 2009 yang diubah pada 2014 dituding justru tidak melibatkan DPRD.

“Apa yang diberikan MSW bagi saya kekecilan, dengan angka Rp 5,1 milyar dan dengan masa kontrak 50 tahun. Kalau aset TPI MSW akhirnya menjadi milik daerah tidak masalah, tapi kalau tidak, ini terlalu lama dan perlu di tinjau ulang,” kata Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni.

Jurni menambahkan solusinya yakni adakan negosiasi ulang pada perjnjian yang ada dan kalau tidak ada titik temu maka akan dibentuk pansus untuk menyelesaikan permaslahan ini.

Diakuinya, tidak dipungkiri keberadaan TPI dan MSW membantu masyarakat hingga jarang ada pemadaman listrik di Tabalong.
Namun, ada beberapa item penting yang bisa menjadi PAD yang tidak dimaksimalkan, seperti aset yang dikerjasamakan lalu pajak penghasilan dan air bawah tanah.

Terkait itu, pihak TPI MSW pun mengatakan sudah mengikuti peraturan dan ketentuan yang ditetapkan, serta memastikan sudah melaksanakan segala ketentuan termasuk auditnya dari luar negeri, dan tetap memprioritaskan program Kalimantan Terang Benderang.

Pihak TPI MSW juga mengklaim sudah menyelesaikan kewajiban setoran pajak penghasilan, termasuk melakukan pembayaran pajak penerangan setiap bulan, termasuk pajak air tanah permukaan dan menyelesaikan izin lingkungan.

Kepala Bidang Aset, Gianto mengatakan perjanjian nomor 100 tahun 2009 terkait kerja sama pemanfaatan atas tanah 100.2 H untuk jangka waktu 30 tahun ada perubahan di 2014 dengan surat nomor 02 tahun 2014 dengan jangka waktu menjadi 59 tahun dengan kontribusi yang telah disepakti

Sementara pihak LSM memberi masukan untuk sesegeranya melakukan peninjauan ulang termasuk kalau diperlukan membentuk pansus, dan untuk meningkatkan perolehan daerah. LSM juga meminta untuk menyiapkan konsultan pajak untuk melegalkan pungutan pada perusahaan.

Ketua DPRD Tabalong, H Mustafa turut memastikan akan menyampaikan semua hasil pertemuan ini pada pemerintah daerah dan akan bersurat berupa dokumen rapat pada eksekutif. ***