TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan empat orang pria berinisial MA (35) beserta teman-temannya yang berinisial AB (31), ANS (30) dan IF (25), pada Selasa (23/4/2024) siang.

Adapun MA (35) dan AB (31) merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, sedangkan ANS (30) dan IF (25) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

MA diamankan lantaran diduga mengantongi beberapa bungkus sabu, dan MA dikediamannya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya MA tekait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polisi mengamankan MA setelah karena petunjuk dari pelaku DH yang satu jam sebelumnya diamankan,” ujar Joko, Kamis (25/14).

Joko menjelaskan saat dilakukan penggeledahan di kediaman MA, ditemukan barang bukti beberapa bungkus plastik diduga sabu dikantong celananya dan diakui oleh MA adalah miliknya.

Dikediaman MA, lanjut Joko, polisi turut mendapati tiga pria lainnya diduga sedang menimati sabu dikediaman MA.

“Pelaku AB dan ANS saat itu sedang berada di salah satu kamar dikediaman MA sedangkan IF berada diruang tengah bersama pelaku MA,” terangnya.

Ketiganya pun, ujar Joko tak bisa mengelak lagi saat polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat sarana pemakaiannya.

Dari empat pelaku yang diamankan, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 5,8 gram milik MA, sedangkan AB dan ANS sabu seberat 0,01 gram, kemudian milik IF sabu disita seberat 0,05 gram.

“Ketiganya bersama pelaku MA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tandas Joko. ***