TANJUNG, metro7.co.id – Menindak lanjuti hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) tentang pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah untuk prediksi tahun 2020, dimana ada 10 SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong yang diusulkan dan dinilai oleh KEMENPAN- RB dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi.

Rapat teknis dilaksanakan Kamis ( 15/07/2021) di Aula Tanjung Puri Lantai II Sekretariat Daerah Tabalong Jalan Pangeran Antasari Tanjung.

Sekretaris Daerah Tabalong, H Abdul Muthalib Sangaji memimpin rapat teknis didampingi Kepala Inspektorat, H Yuzan Noor dan Kepala bagian organisasi Setda, Fahrul Raji.

Dalam rapat teknis dibahas berbagai upaya untuk meningkatkan kriteria terkait managemen perubahan, dan komponen pengungkit, komponen hasil. Managemen perubahan dari tahun 2018 hingga tahun 2020.

Sekretaris Daerah Tabalong, H Abdul Muthalib Sangaji menegaskan, bahwa pada tahun 2018 Tabalong mendapat nilai c dan angka 54, yang kemudian ditahun 2020 ada managemen perubahan yaitu berbeda komponen pengungkit dan komponen hasil.

Untuk itu H Abdul Muthalib meminta kepada semua SKPD peserta rapat teknis, agar fokus untuk melaksanakan program kegiatan terkait managemen perubahan sesuai bidang SKPD masing-masing.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tabalong, H Yuzan Noor kepada awak media mengatakan, rapat teknis hari ini menyampaikan hasil evaluasi dari Kemenpan-RB tentang pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat pemerintah daerah untuk prediksi tahun 2020.

“Ditahun 2020 itu ada 10 SKPD yang kita usulkan dan dinilai oleh Kenenpan-RB dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi.
Oleh karena itu hari ini dalam rapat teknis kita mengumpulkan kesepuuh SKPD tersebut, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkung Hidup, Badan Perencanaan Oembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial,” katanya.

Jadi, hasil evaluasi Kemenpan-RB, bahwa untuk Kabupaten Tabalong, baru bisa mencapai angka 55,62 artinya Kabupaten Tabalong dalam pelaksanaan reformasi birokrasi itu baru berada pada kategori cc atau cukup.
“Nah, dari hasil evaluasi itu kita sampaikan kepada 10 SKPD terkait. Artinya nilai kita yang 55, 62 harus dilihat apa yang harus dilakukan, dan apa yang akan disempurnakan dari komponen penilai itu ada komponen pengungkit, dan ada komponen hasil,” katanya lagi.

Komponen pengungkit itu dalam melaksanakan reformasi birokrasi dipatok bobot 60 persen, sedangkan komponen hasil dipatok bobot 40 persen. “Total dari itu kita Tabalong hanya mampu 55,62 persen dan itulah kita mendapat nilai cc,” katanya.

Bupati selaku pimpinan daerah bertekad harus terus digenjut dan dinaikan, tapi tentu saja ini bukan pekerjaan mudah, perlu tekad, kometmen dari semua SKPD, dan perlu tindak lanjut secara implementasi SKPD untuk melaksanakan reformasi birokrasi, sesuai dengan komponen, sub komponen indikator yang dibuat Kemenpan-RB.

Poin utama untuk upaya peningkatan dalam perolehan nilai tentu komponen pengungkit, misalnya dalam penataan tatalaksana disitu ada menanyakan apakah pada pemerintah daerah, dan pada SKPD telah disusun peta proses bisnis. “Nah kalau jawabannya ya, yang mana harus bisa dibuktikan, dan kalau jawabannya tidak, dan tidak ada bukti, maka nilainya akan kosong, ini contoh,” kata Yuzan. ***