TANJUNG, metro7.co.id – Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong untuk masa bakti 2022 – 2027.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Sekretariat Daerah Tabalong Jalan Pangeran Antasari Tanjung, Jumat (14/10).

Dua pejabat Dewan Pengawas LPPL yang dilantik adalah Abdul Halim dari Radio Suara Tabalong, dan Dian Pelita dari perwakilan masyarakat.

Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi dalam sambutannya usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah menyampaikan, beberapa saat tadi telah kita saksikan bersama pelantikan dan pengambilan sumpah Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong periode 2021-2027, Pemilihan Dewan Pengawas LPPL dilakukan mulai tahapan penjaringan dan seleksi yang ketat, sehingga terpilih 2 orang Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.

“Kita ketahui bersama, LPPL Kabupaten Tabalong ini membawahi 2 buah media, yaitu TV Tabalong dan Radio Suara Tabalong FM, Saya selalu memperhatikan kedua media LPPL ini, yang mana saya ini memiliki audien atau pemirsanya sangat banyak, tidak hanya warga Tabalong sendiri, tapi di seluruh Indonesia banyak perantauan warga Banjar yang berada di Riau dan Jambi sering menyaksikan tayangan ini,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Wabup, Dewan Pengawas yang baru dilantik ini tentunya akan memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar.

“Yakni bagaimana meningkatkan kualitas penyiaran, mengawasi kinerja kepala stasiun TV Tabalong dan Radio Suara Tabalong, mengawasi rencana kerja dan anggaran hingga membangun sinergi kolaborasi dengan seluruh stake holder,” ungkapnya.

Ditambahkannya, sebagaimana media penyiaran di daerah mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambungan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif pada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Kokal Televisi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tabalong yang selanjutnya disebut TV Tabalong dan merupakan badan hukum yang bersifat indevendent, netral, dan tidak komersial.

“Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi ini didirikan dengan tujuan sebagai media pendidikan dan informasi, media komunikasi timbal balik antara Pemerintah Daerah masyarakat, pelestarian budaya daerah dan hiburan yang sehat, dan untuk mendorong partisipasi dan motivasi masyarakat dalam pembangunan dan sebagai perekat sosial,” tutup Wabup.