TANJUNG, metro7.co.id – Selasa (23/08/2022), jajaran Polres Tabalong berhasil mengamankan dua mobil truk mengangkut kayu Ulin ilegal.

Mobil truk warna hijau yang membawa kayu ilegel diamankan Selasa pagi dikemudikan seorang pria berinisal FR alias Aji (37) warga Desa Kalahiang Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.

Juga pada Selasa siang turut diamankan sebuah truk warna kuning yang dikendarai seorang pria berinisal AG (54) warga Desa Lampihong Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, Aji dan AG diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Aji dan AG diamankan di Jalan Trans Tanjung Kaltim kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dan AG,” katanya.

Keduanya membawa kayu ulin berjumlah 150 batang dengan berbagai ukuran dan tidak dilengkapi dengan menggunakan surat atau dokumen bentuk Nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Saat ini Aji dan AG diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti kayu ulin berserta dua buah truk,” imbuhnya. ***