TANJUNG, metro7.co.id – Jajaran Polres Tabalong, melalui satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (42) alias Udin, warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong atas dugaan kepemilikan ribuan butir obat terlarang pada hari Selasa malam di bawah pimpinan kasat Narkoba AKP Fathony Bahrul Arifin S.I.K

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku SY diamankan didepan sebuah warung dikelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Tabalong atas dugaan kepemilikan obat-obatan Terlarang.

Petugas berhasil menangkap SY berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan stok obat terlarang kesebuah warung, benar saja saat petugas mencari kemudian terlihat seseorang dengan ciri sesuai dengan yang diinformasikan.

“Didepan sebuah warung polisi kemudian memberhentikan pelaku SY dan memeriksa barang bawaannya yang saat itu berupa 1 buah kardus yang berisi 30 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 300 butir,” ungkap Sutargo.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali ditemukan 7.460 butir obat merk seledryl, 7.910 butir obat merk samcodin, 600 butir obat merk neomethol dan uang tunai sejumlah 520 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan obat dikediaman pelaku yang tak jauh dari warung tersebut.

Pelaku SY disangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 74 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 7.400 butir , 75 box obat merk Samcodin dengan jumlah total 7.500 butir, 60 keping obat merk Neomethol dengan jumlah total 600 butir, 41 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 60 butir, Uang tunai sejumlah 520 ribu Rupiah, 1 buah handphone warna Biru dan pelaku SY saat ini diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. *