TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang pria berinisial NF alias guru (61) warga Desa Pudak Setegal dan WH (45) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diamankan Sat ResNarkoba Polres Tabalong, pada Rabu (18/10/2023).

Kedua pelaku diamankan iterkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong, Akbp Anib Bastian melalui Ps Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan kedua pria tersebut diamankan disebuah pos pemadam kebakaran di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.

Sutargo menerangkan, berawal adanya informasi tentang sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di terminal pasar kelua, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat orang mencurigakan di sebuah pos pemadam kebakaran.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang berada didalam kantong celana pelaku NF yang tersimpan di dalam kotak rokok dan ditemukan kembali 1 bungkus plastik klip dilantai di samping ban mobil pemadam kebakaran.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan 0,01 gram,” pungkas Sutargo. ***