TANJUNG, metro7.co.id – Memiliki Senjata Api (senpi) laras panjang rakitan, seorang pemuda berinisial ARD (34) warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong digelandang polisi karena diduga melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi aktif dikediamannya, Rabu (17/02).

Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kapolsek Muara Uya, Iptu Sutargo membenarkan giat penangkapan pelaku tersebut.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapat dari warga setempat, bahwa pelaku memiliki senpi rakitan laras panjang beserta amunisi.

“Selanjutnya petugas gabungan unit jatanras satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku, ditemukan 1 butir amunisi aktif yang disimpan dalam lemari pada dapur rumah,” jelas Sutargo.

Dari interograsi ditempat, pelaku mengakui bahwa amunisi tersebut miliknya, sementara senpinya dititip pada temannya TMY warga Sempalang, Kecamatan Jaro.

Atas dasar informasi itu, petugas langsung bergerak ke Jaro, dan benar saja senpi rakitan milik pelaku berhasil ditemukan, saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut.*