TANJUNG – Dalam rangkaian Hari Jadi Tabalong, Pemerintah Kabupaten, melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) Kabupaten Tabalong, memberikan bonus kepada masyarakat dengan melakukan Penghapusan Sanksi Administratif untuk 11 jenis Pajak Daerah.

Penghapusan sanksi administration tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 39 Tahun 2019, Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak.

11 jenis penghapusan sanksi administrasi tersebut adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan Yang Sumber Dayanya Atas Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) dan Perolehan Bea Hak Tanah Dan Bangunan (PBHTB).

Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong Erwan Mardani mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Berupa Penghapusan Bunga Dan Denda Kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan sebelum tahun berjalan.

“ Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif pajak daerah ini berupa bunga dan denda pajak terulang yang berlaku pada bulan Desember 2019, ” terang Erwan.

Ditambahkannya beberapa pertimbangan penghapusan sanksi administratif diantaranya dalam rangka hari jadi Kabupaten Tabalong untuk percepatan target penerimaan akhir tahun, penggalian potensi piutang pajak daerah ( piutang PBB limpahan Direktorat jenderal Pajak ) dan yang tak kalah penting adalah sebagai Stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administratif pembayaran.

“ Penghapusan Sanksi Administration ini diberikan terhadap sanksi administrasi yang tercantum pada STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT, ” imbuh Erwan. (metro7 /hrd)