TANJUNG, metro7.co.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Tabalong membekuk pelaku penusukan di dua tempat berbeda. Rupanya, motifnya adalah karena hal sepele.

Kamis dini hari (21/04), pria berinisial F (22) warga pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Batola, bersama teman prianya berinisial R (33) warga Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan,HST pergi kesebuah warung di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong untuk minum tuak.

Sampai di warung tersebut, sudah ada pengunjung lain yaitu seorang pria berinisial DI (21) warga Desa Kapar.Kecamatan Murung Pudak.Tabalong bersama seorang temannya yang sedang minum tuak.

Saat DI hendak pulang, F langsung berdiri dan mengejar DI dengan menggunakan senjata tajam jenis belati yang mengakibatkan DI luka – luka dan akhirnya tergeletak dipinggir jalan, F kemudian melarikan diri kebelakang rumah warga. kemudian warga yang melihat kejadian tersebut membawa korban DI ke Rumah sakit untuk diberikan pertolongan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Saat F dimintai keterangan, pelaku F merasa tidak suka dengan sikap jumawa korban DI saat minum – minum.

Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Trisna Agus Brata, yang mendapat laporan tersebut melakukan pengejaran terhadap pelaku penusukan tersebut, dan pada Kamis (21/04) dini hari bersama dengan personil Polsek Murung Pudak berhasil mengamankan pelaku berinisial F di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabuun.Kecamatan Murung Pudak.Tabalong pada kamis (21/04) dini hari itu juga.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal kejadian penusukan tersebut.

“Benar bahwa telah diamankan seorang pria berinisial F karena diduga melakukan penusukan terhadap seorang pria berinisial DI di sebuah warung,” ungkap Iptu Mujiono.

Setelah dilakukan interogasi, F mengakui perbuatannya dan yang mengejutkan bahwa ia juga mengakui perbuatan penganiayaan beberapa jam sebelumnya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Iptu mujiono kemudian juga menjelaskan perihal penusukan yang dilakukan pelaku F di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis (21/04) dini hari.

F terlibat cek cok dengan sesama pengunjung warung remang – remang di wilayah kelurahan Mabuun, dan berakhir dengan perginya lawan cek – coknya dari warung tersebut.

Usai itu, datanglah seorang pria berinisial AEP (17) warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak dengan berboncengan tiga dengan dua orang rekan pria nya yang berinisial EK dan EG. Yang mana sebelumnya mereka bertiga nongkrong di sebuah angkringan, di Kelurahan Mabuun. Saat di perjalanan pulang, EG selaku pemboceng selalu membunyikan klakson setiap melewati warung remang – remang, kemudian ketiganya berhenti sebentar di warung dan tiba – tiba korban ditusuk oleh orang yang tidak dikenal.

Saat menoleh kebelakang korban melihat dua orang tidak dikenal, satu orang duduk diatas kendaraan dan satu lagi berdiri di badan jalan memegang senjata tajam jenis belati.

Korban yang saat itu terluka meneruskan perjalanannya dan meminta pertolongan ke Markas Kompi 2 Brimob di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

Menurut F, dia mengira bahwa AEP yang mampir ke warung tersebut adalah lawan cek-cok sebelumnya yang datang lagi ke warung tersebut.

Kata Iptu Mujiono, berdasar hasil Visum et repertum luka yang dikeluarkan oleh pihak medis, korban DI mengalami luka robek pada telapak tangan kanan, kelingking tangan kanan putus, luka robek di bawah lutut kaki kiri, sedangkan korban AEP mengalami luka pada rusuk sebelah kiri.

“Saat ini kedua korban DI dan AEP mendapat perawatan di Rumah sakit, sedangkan F yang diduga pelaku penganiayaan di tahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Berikut di sita barang bukti berupa satu buah sepeda motor matic warna merah, satu lembar baju warna hitam dan satu bilah senjata tajam jenis belati. ***