TANJUNG – Masuk zona merah dan tentang tanggap darurat Covid-19 bahkan sudah semua kecamatan ada orang dalam pentauan (ODP) di kabupaten Tabalong membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat imbauan agar umat muslim untuk tidak menyelenggarakan shalat berjamaah di mesjid dan Shalat Jum’at diganti dengan zuhur dirumah masing -masing.

Surat imbauan nomor : P-003/MUI-TAB/03/2020 selain meminta agar pelaksanaan shalat lima waktu dan shalat Jumat diganti shalat zuhur dengan dilakukan dirumah masing-masing juga dengan tetap tidak menggugurkan kewajiban fardhu kifayah berjamaah yang hanya dilaksanakan oleh imam dan beberapa makmum.

MUI Tabalong juga mengimbau demi kemaslahatan bersama agar kegiatan majelis ta’lim dan yasinan yang melibatkan banyak orang dihentikan sementara waktu.

Masyarakat juga diimbau agar tetap tenang dan tidak panik serta senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT, ditambah menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.

Seperti diketahui, saat ini Senin (30/3/2020) terdapat satu orang warga Tabalong terkonfirmasi positif covid-19 dan 173 orang masuk ODP, yakni di Kecamatan Tanjung 35 orang, Murung Pudak 59 orang, Tanta 15 orang, Pugaan 2 orang, Upau 1 orang, Haruai 9 orang, Jaro 2 orang, Muara Uya 8 orang, Bintang Ara 9 orang, Kelua 22 orang, Muara Harus 8 orang dan Banua Lawas 4 orang. (metro7)