Musahkan “Segunung” Miras, Narkoba serta Carnophen
TANJUNG – Perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong pada Kamis tadi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus kejahatan periode II yakni bulan Juli – Oktober 2018.
Barang bukti yang dimusnahkan milik 31 tersangka dengan 30 perkara yang terdiri dari 23 kasus narkotika, tiga kasus perjudian, satu perkara perdagangan, satu perkara sajam, satu perkara pencurian, dan satu perkara minuman keras.
Khusus 23 perkara narkotika, barang buktinya 34,28 gram sabu dari 16 perkara, 1.048 butir carnophen dari tujuh perkara, dan satu perkara dengan lima butir ekstasi. Adapun lima perkara tipiring berupa minuman keras sebanyak 134 botol.
Kepala Kejari Tabalong, Gde Made Pasek mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan paripurna dari tugas penuntutan Jaksa.
“Ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,” kata Made Pasek ketika pemusnahan di kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.
Made menjelaskan, Tabalong memiliki tingkat kerawanan terhadap adanya narkoba. Pemusnahan miras dengan cara digilis alat berat. Adapun narkoba dan carnophen dengan cara diblender. (metro7)
Tinggalkan Balasan