TANJUNG – Menteri Agama menganjurkan percepatan dalam pembayaran dan pendistribusian Zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tabalong merancang cara pembayaran zakat yang dipercepat

Adapun anjuran percepatan pembayaran zakat terdapat pada surat edaran Menteri Agama Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat serta optimalisasi wakaf sebagai jarring pengaman social dalam kondisi darurat kesehatan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan tentang proses pembayaran dan pengelolaan zakat sebisa mungkin meminimalisir kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian.

Ketua BAZNAS Tabalong, H Mardani mengatakan orang berzakat setahun sekali pada saat momentum puasa dan berkenaan wabah virus Corona ini lebih cepat dalam pembayaran zakat tentunya akan lebih cepat membantu warga masyarakat yang membutuhkan, Rabu (6/5/2020).

Ia memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang berhak berzakat, agar mempercepat zakatnya agar dapat didistribusikan lebih cepat kepada yang berhak.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mempercepat pembayaran, karena disaat pandemi ini pasrtinya saat banyak yang memerlukan,” katanya.

Mardani berharap bahwa para masyarakat yang berhak berzakat bisa dapat memberikan kepercayaan kepada BAZNAS yang mana telah dibentuk oleh pemerintah sehingga dapat memaksimalkan dalam penyaluran ke masyarakat yang membutuhkan. (metro7/dlh)