TANJUNG – Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong sedang melakukan proses penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2021, melalui proses perencanaan dari bawah melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) – Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2021 di Kecamatan-Kecamatan.

Seperti yang dilaksanakan Kecamatan Muara Harus dan Kecamatan Kelua, Selasa (18/2/2020) bertempat di Kecamatan Muara Harus.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Alam, Saiful Bahri meminta agar proses perencanaan harus dikawal sejak dari bawah.

“Kehadiran kita di forum musrenbang ini untuk memantapkan dan meningkatkan rencana pembangunan dengan hasil yang ingin dicapai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabalong,” katanya.

Dimana masukan-masukan dari semua pemangku kepentingan dalam musrenbang nantinya akan dijadikan dasar pembangunan di Kecamatan yang selanjutnya untuk diajukan kepada SKPD terkait sebagar dasar penyusunan rencana kerja tahun berikutnya.

Musrenbang kali ini sebutnya tidak semata-mata menyepakati prioritas masalah daerah yang diusulkan dari musrenbang desa atau kelurahan, akan tetapi juga untuk menghasilkan prioritas masalah dan kegiatan yang menjadi urusan dan kewenangan wajib dan pilihan pemerintah daerah.

Sementara Kabid Sosbud Bappeda Kabupaten Tabalong, Sujadi mengatakan Musrenbang RKPD ini merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah program kegitan prioritas.

Sedang tujuan musrenbang RKPD di Kecamatan diantaranya adalah untuk membahas dan menyepakati usulan RKPD yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di Kecamatan bersangkutan.

Kemudian membahas dan menyepakati kegiatan pembangunan yang belum tercakup dalam kegiatan pembangunan desa.

“Kami berharap seluruh peserta musrenbang RKPD ini dapat mengikuti dan berperan aktif,” katanya.

Musrenbang RKPD di Kecamatan Muara Harus ini diikuti Kepala /Perwakilan SKPD, Camat Muara Harus, Camat Kelua, Unsur Forkopimca, Kepala Desa/Lurah,
aparat dan perangkat Desa/Kelurahan, unsur elemen masyarakat dan perwakilan anggota DPRD Dapil Wilyah Selatan.(metro7/via).