TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong berhasil tangkap 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM Solar fiktif.

Ketiga identitas pria tersebut adalah IS alias Muji (27), warga Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

FS (36), warga Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang berprofesi sebagai Sopir Travel.

Lalu RAF alias Rama (28), warga Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan.

Muji dan Rama ditangkap petugas pada Kamis (13/01/2022) dini hari di kediamannya masing-masing. Sedangkan pelaku FS ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 21.00 Wita di rumah kontrakannya Komplek Citra Persada Indah Mabuun.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan petugas Satreskrim Polres Tabalong berhasil tangkap 3 pria yang diduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM Solar Fiktif.

Kasi Humas Polres Tabalong menerangkan bahwa Penangkapan mereka bertiga atas dasar menindaklanjuti pelaporan pengaduan warga di Polres Tabalong pada Jumat (7/01/2022) siang.

Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat Anjungan Tunai Mandiri yang berada di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta rupiah.

Korban berinisial UU (55), warga Kabupaten Tabalong.

Informasi didapat, kronologisnya pada Selasa (4/01/2022) petang, pelapor yang saat itu berada dirumah dihubungi via telpon oleh seseorang yang mengaku bernama Muji.

Muji menerangkan bahwa ia mendapatkan kontak telpon pelapor dari rekannya inisial FS.

Kemudian Muji menawarkan penjualan BBM jenis Solar sejumlah 10 ribu liter dengan harga 9 ribu /liter.

Dikarenakan pelapor tidak pernah dan tidak mengerti tentang jual beli BBM jenis Solar, maka ia pun menawarkan kepada salah satu rekannya yang kebetulan berada di rumahnya bersilaturahmi.

Mendengar penawaran penjualan BBM Jenis Solar tersebut dari pelapor. Maka si rekannya ini kembali menawarkan lagi penjualan BBM jenis solar kepada orang lain (korban).

Korban pun bersedia membeli BBM jenis Solar jika seharga Rp 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah)/liter.

Sore harinya pelapor menyampaikan kepada Muji bahwa rekannya (korban) bersedia beli BBM seharga Rp 8.500/liter dan mereka pun bertemu di depan Hotel yang ada di Mabuun yang dilanjutkan ke rumah Pelapor.

Tidak lama kemudian Muji ditelpon oleh sopir pengangkut BBM Solar yang mengatakan bahwa sudah sampai di Obor Mabuun.

Sehingga Muji bersama pelapor menemui sopir pengangkut BBM. Usai itu pelapor telpon rekannya (Korban) tujuannya memberikan informasi bahwa mobil pengangkut BBM dari Banjarmasin telah tiba di Tabalong.

Kemudian korban tiba di Obor Mabuun dan ada kesepakatan antara Korban dan Muji membeli BBM jenis solar seharga Rp 8.500 /liter sejumlah 10 ribu liter tersebut. Selanjutnya mereka secara bersama-sama menuju ke sebuah work shop alat berat yang berada di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun.

Korban pun melakukan pembayaran transfer banking sebesar Rp 85 juta rupiah kepada pelapor melalui rekening istrinya.

Lanjut, pelapor bersama Muji ke ATM di Mabu’un dan permintaan Muji agar uang pembelian BBM di transfer oleh Pelapor ke rekening Ibnu, yang mana pemilik asli rekening tersebut adalah Muji sebesar Rp 25 juta rupiah.

Lalu ditransfer lagi ke rekening Ibu tiri Muji sebesar Rp 50 juta rupiah, serta saat itu juga diserahkan secara tunai sebesar 6 juta kepada Muji. Sedangkan sisa uang Rp 4 juta rupiah masih berada di rekening istri pelapor dikarenakan batas limit transfer.

Lanjut, Sopir angkutan BBM mengetahui pembayaran pembelian BBM yang ia angkut. Lalu sopir berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan tempat ia bekerja di Banjarmasin bahwa uang sudah ditransfer. Dan ternyata ditunggu-tunggu uang pembelian BBM tidak ada masuk ke rekening perusahaan.

Sehingga BBM Solar tidak dibongkar oleh Sopir karena belum ada pembayaran.

Mengetahui hal tersebut Korban berusaha menghubungi orang yang mengaku bernama Muji tadi, tiba-tiba kontak telponnya sudah tidak aktif lagi. Sehingga korban merasa tertipu atas pembelian BBM solar dengan data fiktif, yang kemudian karena belum ada pembayaran mobil pengangkut BBM kembali lagi ke perusahaannya di Banjarmasin. ***