TANJUNG, metro7.co.id – Nyanyian pelaku MF dan kawan-kawan yang saat diamankan oleh Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara mengatakan bahwa mereka menimbang sabu dirumah pria berinisial I di Desa Hariang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.

Kasat Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Iptu Sutargo, SH bersama anggota Polsek Kelua, Polsek Banua Lawas dan Polsek Amuntai Utara bergerak menuju lokasi kediaman Pelaku I alias Idup (19) warga Desa Hariang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong pada senin (23/05/2022) malam , dan saat dilakukan penggeledahan didapati menyimpan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu di tempat gantungan bedak 1 paket dan di lantai kamar 5 paket.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui P.S Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal kejadian tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan di temukan sebanyak 6 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,48 gram yang masing-masing 0,6 gram, 0,10 gram dan 4 paket 0,8 gram,” ungkap Aipda Irawan Yudha.P.

Saat ini pelaku I alias Idup Sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 6 paket sabu,1 buah sendok kertas, 1 pipet kaca, 1 buah bong, 1 pack plastik klip, 1 buah handphone warna biru dan uang tunai sejumlah 300 ribu Rupiah. ***