TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu dipinggir Jalan Ir. PHM Noor, Kecamatan Murung Pudak berhasil dibekuk jajaran Polres Tabalong, Kamis (13/01/2022) sekitar jam 00.30 wita.

Pria tersebut berinisial RD alias Arab (34), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Ditangkapnya Arab merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka SY alias Ulah (33), warga Desa Bilas Kecamatan Upau, Tabalong yang sudah ditangkap petugas pada Rabu (12/01/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Keberhasilan penangkapan RD, hasil dari pengembangan kasus dari tersangka inisial SY,” tuturnya.

Selanjutnya, RD mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan serta adanya kesepakatan sabu-sabu dibungkus plastik hitam yang nantinya diambil dipinggir jalan sebagaimana lokasi TKP penangkapan RD.

“Usai ditangkap RD diminta petugas agar menunjukan lokasi atau tempat meletakannya narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dipesannya,” ujarnya.

“Sabu – sabu yang dimaksud RD, akhirnya ditemukan petugas dipinggir jalan,” tambahnya.

Sehingga, dilakukanlah pemeriksaan yang ditemukan berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket besar dengan total berat bersih 9,68 gram beserta barang bukti lainnya yg diantaranya timbangan digital.

“Dengan berat bersih masing-masing 4,83 gram dan 4,85 gram dengan total berat bersih 9,68 gram,” bebernya.