TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan Polsek Pugaan yang dipimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo, S.H dibantu anggota polsek Pugaan dan polsek Kelua berhasil mengamankan seorang pria berinial ANS alias Ifrani (37) warga Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Tabalong pada Kamis (04/08/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa Ifrani kesehariannya bekerja sebagai aparat desa dan juga sambil berdagang di bekas sekolah dasar yang halamannya di gunakan menjadi lapangan bulu tangkis.

“Ifrani ini bermain judi jenis togel hongkong dan juga mengumpulkan uang pembelian serta menyerahkan uang hasil kemenangan togel kepada yang menitip pembelian kepadanya,” ungkap Aipda Irawan Yudha.P

Ifrani diamankan polisi di warungnya yang berada di bekas sekolah dasar di Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Tabalong.

“Saat ini Ifrani sdh diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut berikut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna hitam, 1 lembar kertas berisi catatan angka togel, uang tunai 2,7 juta hasil permainan judi togel, 1 buah ATM warna hijau, 1 buku tabungan warna putih dan 1 lembar KTP,” pungkasnya. ***