TANJUNG, metro7.co.id – Polsek Banua Lawas bersama Koramil dan pihak kecamatan yang tergabung dalam Tiga Pilar kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Tabalong nomor 18 tahun 2021 di Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Rabu (24/03).

Operasi Yustisi dalam menegakkan perbup tersebut adalah dalam rangka meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman guna mencegah penyebaran Covid-19 menuju adaptasi kebiasaan baru.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, S.Ik.,CFrA, melalui Kasubaghumas AKP Otto membenarkan kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan jajaran Polsek Benua Lawas bersama anggota Koramil dan pihak kecamatan tersebut.

Sasaran utama kegiatan menurut Otto yakni, melaksanakan penegakan disiplin terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Selain itu operasi Yustisi adalah dalam rangka menegakkan Perbup no.18 Tahun 2021 secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang ditemukan langsung tidak memakai masker dalam beraktifitas diluar rumah,” ujar Otto.

Sementara itu hasil dari kegiatan operasi yang dilaksanakan yakni terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan sanksi yang berbeda-beda.

“Dari operasi kali ini terdapat pelanggaran hingga ditegur secara lisan sebanyak 5 kali, dan keharusan untuk membeli masker sebanyak 5 kali,” terang Otto.*