TANJUNG, metro7.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menggelar Operasi Zebra Intan Tahun 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Apel gelar pasukan menandai dimulainya Operasi Zebra Intan 2022 yang dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin serta turut dihadiri Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani beserta unsur Forkopimda Tabalong bertempat di Halaman Pendopo Bersinar, Senin (3/10).

Kapolres Tabalong dalam amanat Dirlantas Polda Kalsel menyebutkan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2022 ini lebih mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile, teguran serta tidak diperkenankan melaksanakan gakkum lantas secara stationer.

Dalam operasi tersebut, terdapat 7 prioritas pelanggaran dalam, yaitu pengemudi dan pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara motor yang masih dibawah umur.

Kemudian berboncengan lebih dari 1 orang, melawan arus, tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan Safety Belt, melebihi batas kecepatan, berkendara saat mabuk dan melawan arus.

“Namun yang paling penting dari Operasi Zebra ini adalah mengurangi kecelakaan lalu lintas dan mengajak masyarakat tertib berlalu lintas,” ujar Kapolres kepada awak media.

Sedangkan mengenai penindakan menggunakan sarana Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten Tabalong sementara belum diterapkan Polres Tabalong.

Diketahui bersama, penerapan ETLE di Kalimantan Selatan saat ini hanya ada di Kota Banjarmasin.

“Kabupaten Tabalong belum ada, sehingga kegiatan kita lebih kepada kegiatan pencegahan,” ujarnya.

Dengan situasi dan kondisi sekarang, Kapolres menegaskan, apabila terjadi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi, maka pihaknya tetap melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas baik teguran lisan maupun tertulis.