TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong, termasuk dari Kejaksaan Negeri Tanjung dan Polres Tabalong, dan para notaris yang tergabung dalam Tim Optimalisasi dan Yustisi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pendapatan Asli Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019, yang dilaksanakan Kamis (21/11/2019) di Gedung Pusat Informasi dan Pembangunan Tanjung.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, H Erwan mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan rakoor ini adalah ingin bersama-sama mengevaluasi sejauh mana capaian dari pada pendapatan asli daerah, baik yang bersumber dari pajak daerah maupun retribusi daerah.

Ia juga menyampaikan paparan dari pada progres pajak daerah dan retribusi daerah dan perkembangannya yang bersumber dari semua SKPD sebagai pengampun dari pada retribusi daerah yang pertama tentang pajak daerah berdasarkan ketentuan yang ada dimana Pemeritah Kabupaten Tabalong memiliki sederet Peraturan Daerah.

Semua sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik pajak maupun retribusi yang diatur dalam 15 Peraturan Daerah ini, tersebar di SKPD-SKPD terkait.

Adapun perkembangan terbaru Pendapatan Daerah, konstribusi yang terbesar bersumber dari pajak daerah dimana tahun 2019 ini pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 206 milyar 483 juta, dan sampai dengan bulan Oktober 2019 progresnya baru mencapai sekitar Rp144 Milyar, atau baru 69,75 %.

“Untuk tahun 2019 tinggal lebih kurang satu bulan lagi maka kita dari BPPRD akan membuka layanan pembayaran pajak meskipun dihari libur,” katanya.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dalam sambutannya mengatakan kalau ingin mencapai target maka harus keluar dari zona nyaman, artinya harus melakukan sesuatu agar bisa mencapai target pendapatan yang kita tetapkan.

Bupati Anang meminta semua SKPD pengampu agar melakukan evaluasi kembali terkait tidak tercapainya target pendapatan dimasing-masing SKPD.
(metro7/via).