TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satreskrim berhasil tangkap pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada, Minggu (5/12/2021) sekitar jam 19.30 Wita.

Pelaku berinisial RT(22), warga Etam Jahan Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur diduga melakukan aksi curanmor di Jalan Basuki Rahmat RT 001, Kelurahan Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong pada, Kamis (11/11/2021) jam 08.00 WITA dengan sasaran sepeda motor Jenis Scoopy Tahun pembuatan 2017 warna Putih Hitam, dan nomor Polisi DA 6783 UAN milik korban bernama Rahmika (27).

Korban mengetahui sepeda motornya hilang, Ketika sang adik mau berangkat sekolah lalu mengeluarkan sepeda motornya sekitar jam 08.00 wita dari dalam toko rumah lalu diparkir depan toko rumah dengan kondisi kunci kontak terpasang dikendaraan.

Selanjutnya korban membuka toko dan melihat kendaraan didepan yang terparkir sudah tidak ada ditempat atau hilang. Dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian kurang lebih 11 juta rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan petugas Opsnal Satreskrim yang pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H Kasat Reskrim Polres Tabalong berhasil tangkap RT yang diduga pelaku curanmor di Kelurahan Wayau, Tanjung, Tabalong.

RT ditangkap petugas di depan lapangan sepak bola Halong Rt. 003 Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya tersebut.

Kemudian RT juga seorang Residivis dengan perkara yang sama (curanmor).

RT sudah ditahan dan Barang bukti sepeda motor sudah berada di Polres Tabalong.*