TANJUNG, metro7.co.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong melakukan ekspose di hadapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
terkait transformasi badan hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Air Minum Tabalong Bersinar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan bentuk badan Hukum PDDAM Tabalong
pada hari Kamis (21/10) di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Ina Yuliana yang menerima rombongan dari Kabupaten Tabalong tersebut
menyambut positif terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2021 karena PDAM Tabalong menjadi satu – satunya PDAM yang berubah Badan Hukum
menjadi Perseroan Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kedua secara Nasional setelah PDAM Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Rencana akan beroperasi maksimal pada awal tahun 2022 mendatang, Direktur PDAM Tabalong, Abdul Bahid memaparkan 8 tahapan yang
harus dilalui dalam transformasi badan hukum PDAM. “Berbagai persiapan dan pembenahan yang harus dilakukan untuk menjadi Perseroda,”
Jelas Abdul Bahid.

Abdul Bahid menambahkan bahwa transformasi menjadi Perseroda akan semakin meningkatkan profesionalitas perusahaan, serta dituntut untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan namun tetap memperhatikan faktor sosial. “Otomatis pelayanan juga akan meningkat” tambah Direktur PDAM Tabalong.

Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tabalong baik Eksekutif maupun Legislatif juga diakui sangat menunjang terhadap perubahan badan hukum PDAM menjadi Perseroda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. “Kita menjadi yang pertama di Kalimantan Selatan,” ucap Abdul Bahid.