TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong sosialisasikan sekaligus melaunching Si-UJI TEPAT kepada para pelanggan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan pihak perusahaan.

Kegiatan sosialisasi dan launching dilaksanakan, Rabu (28/7), di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Pemkab Tabalong Jalan Pangeran Antasari Tanjung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong, Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan temu pelanggan terkait di UPTD Laboratorium DLH Tabalong, sekarang ada sistem pengujian yang telah terakriditasi dan hal ini sangat membantu dalam hal bagi para pengguna, baik SKPD maupun pihak perusahaan yang akan melaksanakan uji terhadap bahan tertentu bisa dilaksanakan di DLH.

“Karena mulai tahun ini DLH Tabalong sudah terakriditasi dan sudah diakui oleh Pemerintah,” katanya.

Kemudian sekaligus dalam hal ini akan dilaksanakan sosialisasi, karena merupakan hal baru terhadap Pemkab Tabalong yang diantaranya adalah terkait denan PAD, dalam pengujian ini memang ada biaya yang tertera dalam berita retribusi.

“Jadi, bagi yang akan melaksanakan pengujian akan dikenakan biaya sesuai dengan retribusi yang telah ditentukan dan merupakan Pendapatan Asli Daerah,” bebernya.

Menurutnya, ini merupakan salah satu capaian DLH untuk meningkatkan PAD yang ada di Kabupaten Tabalong ke depan.

“Di samping juga laboratorium di UPTD DLH Tabalong sekarang ini sudah bisa dilakukan pengujian lingkungan, sehingga tidak perlu ke luar kabupaten, pengujian berupa apa yang nanti akan disampaikan oleh Kepala UPTD,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Tabalong, Hj Hamida Munawarah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Setda, H Syaiful Ikhwan menyampaikan, seperti yang diketahui bersama pelayanan publik merupakan hak dasar bagi semua masyarakat.

“Seiring dengan berkembangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan birokrasi yang menjunjung tinggi prinsip kepemerintahan yang baik atau Good Governance,” katanya.

Bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh UPTD laboratorium lingkungan Kabupaten Tabalong sebagai organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada perangkat daerah dalam bidang lingkungan hidup di Kabupaten Tabalong adalah dengan memberikan layanan terhadap kegiatan operasional dan pelaksanaan administrasi di bidang pelaksanaan pengujian parameter kualitas lingkungan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 32 Tahun 2022 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratoriun lingkungan merupakan regulasi yang mengatur bagi laboratorium pengujian di bawah Kementerian Lingkungan Hidup ataupun Daerah dalam pengoperasiannya.

“Laboratoriun Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai Sertfikat Akreditasi sebagai laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai indentitas registrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pengujian yang dilakukan oleh laboratorium lingkungan hidup digunakan untuk mendukung program pengelolaan lingkungan hidup,” tutupnya.