TANJUNG, metro7.co.id – Tiga pilar Kecamatan Banua Lawas jaring 7 warga tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi yang di gelar Rabu, (17/02).

Operasi yustisi di gelar di Pasar Arba, Jalan poros Kecamatan Banua Lawas dan Masjid Pusaka Banua Lawas, kegiatan melibatkan Koramil 06/Banua Lawas bersama dengan forkopimca.

“Warga yang tidak menggunakan masker kami berikan teguran dan di perintahkan untuk mengambil masker,” terang Camat Banua Lawas H. Fariduddin.

Fariduddin menambahkan, pihaknya bersama TNI-Polri sudah sering menggelar operasi yustisi dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.

“Ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah,” ujar Fariduddin.

Meningkatkan upaya di wilayah, tidak hanya operasi yustisi, Tiga Pilar Banua Lawas juga membentuk Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).

Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.

Danramil 06/Banua Lawas Kapten Inf Dwi menjelaskan, untuk di Kecamatan Banua Lawas sudah dibangun sejumlah posko, diantaranya di Desa Jirak, Desa Habau, Desa Pugaan dan lainnya.

“Posko ini merupakan sarana atau salah satu perangkat untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi penanganan Covid-19 di desa,” ujar Dwi.

Dwi juga mengatakan, dengan adanya posko ini masyarakat dapat langsung melaporkan kepada petugas Posko apabila ada warga terpapar Covid-19 atau datang dari luar daerah, sehingga dapat diberikan penanganan terkait Covid-19. ***