TANJUNG, metro7.co.id – Unit Gabungan Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Anggota Polsek Muara Uya telah melakukan penangkapan terhadap MS (25) diduga pelaku tindak pidana pencurian karet sebanyak 10 karung di Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Jum’at (02/10).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga Desa Simpung Layung yang telah kehilangan karet sebanyak 10 karung di tempat penumpukan karet yang ada di Desa Simpung Layung Rt 1 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pagi Senin (5/10) membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial MS(25) yang diduga pelaku pencurian karet tersebut.

Penangkapan pelaku atas keberhasilan giat penyelidikan Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Anggota Polsek Muara Uya sehingga mengetahui keberadaan pelaku di sebuah Rumah Jalan Balu’un Desa Uwi, Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya ia dan barang bukti 4 buah karung berisikan karet dengan berat kurang lebih 40 Kg per karung dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut. *