TANJUNG, metro7.co.id – Berhasil membawa kabur sepeda motor milk
Seorang karyawan toko bangunan di sebuah Rumah kontrakan yang beralamat Jalan Teratai Rt 01 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, pelaku berinisial AF(23) warga desa Sapala Kabupaten Hulu Sungai Utara berhasil diringkus Petugas Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Unit Reskrim Polsek Murung Pudak dan anggota Polsek Muara Harus. Kamis, (5/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi siang Jum’at (6/11) membenarkan adanya pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabalong bahwa adanya tindak pidana.

Kejadian berawal dari korban bersama temannya berangkat bekerja di Toko Bangunan yang bejarak 300 (tiga ratus) meter dari rumah kontrakan. Yang mana keadaan rumah kontrakannya terkunci.

Korban sudah terbiasa meletakan kunci rumahnya di dalam tiang teras rumah. Usai itu siang harinya korban pulang dan mendapati 1 Unit Sepeda motor beserta 2 HP dan uang sejumlah lima ratus ribu rupiah sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 27.300.000,-(Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa Unit Sepeda motor merk Honda vario, 2 buah Handphone dan 1 buah kotak Handphone dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut. *