TANJUNG – Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Ariyanto menegaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak dapat diberikan tumpang tindih atau sudah mendapatkan bantuan program lain.

“Kalau sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), itu tidak boleh menerima kembali BLT”, tegasnya, Selasa (12/5/2020).

Ariyanto mengatakan, warga yang ketinggalan dari program sebelumnya yang memenuhi syarat itulah yang berhak diberikan BLT.

“Warga yang tidak mendapatkan bantuan dari program lainnya, yang memenuhi syarat maka dialah yang berhak mendapatkan bantuan BLT,” katanya.

Ia menjelaskan, kriteria yang berhak mendapatkan BLT tersebut harus terkategori miskin, bisa miskin yang terdampak ekonomi akibat dari Covid ataupun yang miskin tidak terdampak.

“Bingkai pertama yang harus miskin, miskin yang sudah dari awal atau miskin yang terpengaruh dari Covid-19,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Daerah akan memberikan BLT kepada 121 Desa di Kabupaten Tabalong dengan besaran Rp 600 ribu. Selain itu memang diperuntukkan untuk yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan Covid serta pendekatan lewat padat Karya Tunai. (metro7/dlh)