TANJUNG, metro7.co.id – Memberikan layanan sidang isbat nikah menetapkan sahnya suatu perkawinan bagi masyarakat penduduk desa terpencil di wilayah Kabupaten Tabalong, dilakukan Pengadilan Agama Tanjung dengan melaunching program gerakan melayani masyarakat pencari keadilan dari desa terluar (Gempar) 2021.

Program gempar 2021 melibatkan dua dinas terkait, yaitu Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Selasa (16/02/2021).

Pengadilan Agama Tanjung melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Mo-u) dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, bertempat di Aula Mal Pelayanan Publik Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Hadir pada acara ini Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani, Wakil Ketua DPRD H Jurni, Kepala Kemenag Tabalong dan para Kepala SKPD terkait.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Ikin, menjelaskan, rencana kegiatan jemput bola memberikan layanan sidang isbat akan diawali di Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara. “Selain pelayan sidang isbat nikah ditempat, kami juga memberikan penyuluhan hukum tentang pernikahan, kemudian penyelesaian dokumen pernikahan, dokumen kependudukan dan sinkronisasi data penerima manfaat bantuan sosial, sasaran kegiatan pelayanan isbat nikah di Desa Panaan ditargetkan sebanyak 41 pasangan,” katanya.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menyambut baik dan mengapresiasi kepada Pengadilan Agama Tanjung yang memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan juga melalui PTSPnya terus menerus melakukan inovasi dalam hal digitalisasi, ini menjadi sangat penting untuk menghindari kontak badan.

“Kami Pemerintah Kabupaten Tabalong juga akan terus memberikan dukungan kepada Kementerian Agama dan Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Tabalong,” imbuhnya. ***