TANJUNG, metro7.co.id – Petugas kembali berhasil menangkap dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu – sabu berinisial MH (24) dan HA (30) pada, Rabu (5/1/2022) siang.

Kedua pria tersebut sama-sama berasal dari warga Kecamatan Kelua di desa yang berbeda. MH warga Desa Masintan dan HA warga Desa Pulau.

Dari penangkapan kedua orang ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat kotor 0,25 gram selanjutnya dilakukan penimbangan berat bersihnya 0,08 Gram, 1 Timbangan Digital dan barang bukti lainnya.

Dari penangkapan ini Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono juga turut membenarkan kejadian tersebut, Kamis (6/1/2021).

Kronologis penangkapan berawal didapatnya informasi dari warga Desa Masintan, Kelua sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh MH.

Usai itu Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo bersama dengan anggota melakukan penyelidikan dikediaman MH di Desa Masintan.

Ketika melihat MH keluar rumah dengan sepeda motor Honda Scoopy dan dibuntuti dan ditangkap oleh petugas di jalan Kota Paris, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Pada saat ditangkap ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dipegang pada tangan kiri dan dijatuhkan di sepeda motor Honda Scoopy pada bagian pijakan kaki.

Pengakuannya MH, narkoba ini miliknya dan didapat dengan cara membeli dari HA yang berada di wilayah Kecamatan Kelua seharga 800 ribu rupiah.

Dalam pembelian, narkoba jenis sabu-sabu sudah dipaket menjadi 4 paket dimana 3 paketnya sudah terjual dan sisa 1 lagi untuk dijual namun keburu ditangkap petugas.

Selanjutnya petugas menyita barang bukti dari penangkapan MH diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 0,08 gram, 1 buah HP android, 1 unit kendaraan roda dua beserta kunci kontaknya dan uang tunai 200 ribu rupiah diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.

Kemudian petugas dilapangan melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan HA atas pengakuan MH dengan menuju ke kediamannya di Kelurahan Pulau, Kelua.

Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap HA yang pada saat itu berada didepan rumahnya.

Ketika Haris melihat kedatangan petugas, ia pun sempat memberikan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri.

Dengan kesigapan petugas dilapangan, akhirnya HA bisa ditangkap yang dilanjutkan penggeledahan rumah sehingga ditemukan bong dari botol mineral beserta terpasang satu buah pipet kaca yang masih ada gumpalan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan.

Dari penangkapan HA, petugas menyita barang bukti 1 buah bong dari botol air mineral, 1 pipet kaca yang masih berisi gumpalan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kecil dan 1 buah sekop dari sedotan plastik.

“Mereka berdua HM dan HA sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan Satresnakoba Polres Tabalong,” ujar Mujiono.*