TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 4 orang remaja berstatus pelajar dan seorang pria dewasa karena diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial DA (15) warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara di dekat Terminal Pasar Kelua Kabupaten Tabalong. Jumat (3/9).

Identitas pelaku yakni UK (16), IW (16), DF (14), DS (16) dan KI (19) warga Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong.

Ditangkapnya para pelaku berdasarkan laporan korban didampingi orang tuanya pada Sabtu (4/09) lalu.

Menurut keterangan korban dalam laporannya, pengeroyokan bermula dari korban bersama temannya yang juga berstatus pelajar berkendara dari Amuntai menuju Tabalong dengan maksud ke Sirkuit Marido Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

Ketika dalam perjalanan pulang menuju Amuntai pada sore harinya, sampai di dekat Terminal Kelua, korban diberhentikan oleh salah satu pelaku yang identitasnya dikenal oleh korban.

Pelaku meminta agar korban mengikutinya ke dalam terminal, tanpa curiga korban mengikuti pelaku yang ternyata sudah berkumpul sekelompok orang kurang lebih berjumlah 12 orang.

Tanpa ada pembicaraan apapun tiba – tiba para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, teman korban berusaha membantu namun justru turut menjadi korban pengeroyokan.

Setelah melakukan aksinya para pelaku kabur melarikan diri, sementara korban beserta temannya dibawa ke puskesmas Kelua oleh warga setempat untuk mendapatkan perawatan.

Korban mengalami luka memar dibagian bawah mata sebelah kiri, mata kiri berwana merah, hidung pendarahan, rahang bawah sebelah kanan sakit, badan bagian belakang memar, kaki sebelah kiri terkilir.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan aksi pengeroyokan sekelompok remaja yang masih berstatus pelajar tersebut.

“Para pelaku diciduk dikediaman masing-masing oleh personel Sat Reskrim dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. Kasat Reskrin Polres Tabalong,” ujar Mujiono.

Ditambahkan Mujiono, perkara sudah ditangani Polres Tabalong melalui Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong, dan terhadap kelima orang yang diduga sebagai pelaku tersebut sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tabalong.

“Ancaman hukuman tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP ini adalah maksimal lima tahun penjara,” terangnya. ***