TANJUNG – Dalam rangka menindak lanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1008/III/KES.7./2020, tanggal 27 Maret 2020 tentang Penyemprotan Disinfectant dengan menggunakan sarana kendaraan Dinas Polri, dalam hal tersebut diatas Polres Tabalong telah melaksanakan kegiatan Penyemprotan Disinfektant Dengan Sarana Dinas Polri Watercanon, Selasa (31/3).

Kegiatan Penyemprotan tersebut dengan agenda Melaksanakan Gerakan Serentak dan Masif, Penyemprotan Disinfectant Dengan Menggunakan Fasilitas Kendaraan Dinas Polri (watercanon) Guna Antisipasi Penyebaran Corona Virus Dease / Covid 19 di Kabupaten Tabalong Tahun 2020.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan Penyemprotan Disinfectant yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori didampingi Dandim serta Bupati.

Adapun Objek yang menjadi Sasaran Penyemprotan oleh GugusTugas Covid 19 Kabupaten Tabalong dengan rute jalan raya Kota Tabalong terdiri dari, Start Halaman Pendopo Bersinar Kabupaten Tabalong keluar menuju Kota Tanjung Selanjutnya Jl. P. H. M. Noor, Jl. Pahlawan Kota Tanjung, Jl. Pangeran Antasari Masjid Agung As Syrothol Mustaqim Tanjung, Jl. Sukir man, Bundaran Obor Mabu’un, Jl. A. Yani Mabu’un, Simpang tiga Guru Danau, Jl. Tanjung Baru, RSUD H. Badaruddin Kasim, Islami Center dan Kembali ke Pendopo Bersinar.

Tujuan dari Penyemprotan tersebut adalah untuk menanggulangi penyebaran Corona Virus Desease / Covid 19 Didaerah Kabupaten Tabalong. (metro7/hrd)