TANJUNG, metro7.co.id – Berdalih sebagai ganti kerugian barang miliknya yang dihilangkan pelapor berinisial ZA (38) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, seorang pria berinisial RL alias IWI (36) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai memeras dan mengancam ZA pada Senin (16/05/2022) Sore.

IWI pada sore hari itu sengaja datang ke rumah ZA dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor matic milik ZA yang dianggap sebagai pengganti hutang piutang, dikarenakan pada tahun 2021 ZA pernah menghilangkan barang berupa kardus yang dititipkan kepadanya saat IWI menjalani hukuman karena kasus pencurian.

Kardus yang menurut pengakuan Iwi berisi pakaian, surat segel tanah, dokumen pengalaman kerja dan peralatan mobil.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha .P menjelaskan bahwa pelaku RL telah berulang kali datang menemui ZA dan sudah mengambil sebuah sepeda motor sport berikut surat menyuratnya, 2 buah handphone dan sebuah sepeda gunung.

“Kalau kamu tidak bisa mengganti surat-surat milik saya atau menggantinya dengan uang senilai 70 juta Rupiah, kamu akan saya laporkan perihal penggelapan” begitu ucapan Iwi saat mengancam ZA ujar Aipda Irawan Yudha.P.

Pelapor yang merasa di ancam dan diperas berulangkali kemudian melapor kepada Polisi, Reskrim Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Dedi Indarto di back up oleh Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H, MH merespon laporan tersebut dan mengamankan pelaku dikediamannya di Desa Nawin Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong pada Selasa (17/05/2022) dini hari.

“Pelaku RL alias IWI mengakui perbuatan nya mengambil kesempatan atas kehilangan barang-barang miliknya dan perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong serta turut disita satu buah sepeda motor warna abu-abu beserta STNK dan BPKB nya,” pungkas Aipda Irawan Yudha.P. ***