TANJUNG – Tim Gabungan Pengawasan Perdagangan dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Banjar Baru, Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong Selasa tadi melakukan pemeriksaan terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yaitu SPBU di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, dan SPBU di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua.

Tim Gabungan yang juga melibatkan Staf Ahli Bupati Tabalong Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Aberani Aberar, dan sejumlah anggota Satpol PP langsung melakukan pemeriksaan terhadap tertib ukur bahan bahan bakar dari pompa pengisian tangki kendaraan dengan menggunakan alat ukur stadar yang dibawa dari Balai Standarisasi Metrologi Legal III.

Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan di dua SPBU tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bisa merugikan konsumen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong Norzain Ahmad Yani, seusai melakukan pemeriksaan terhadap dua SPBU mengatakan, dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan terhadap alat ukur di SPBU Mantuil maupun SPBU Pasar Panas, masih dalam batas toleransi.

“Jadi tidak didapatkan adanya pelanggaran,” ujar Norzain.

Sementara Pengawas SPBU di Desa Mantuil Abdurahman, kepada awak media ini mengatakan pemeriksaan seperti ini dianggap wajar saja supaya bisa lebih dipercaya oleh konsumen.

“Bagi kami kalau ada ditemukan pelanggaran, kami siap untuk melakukan perbaikan terutama terhadap alat ukur pengisian,” katanya. (metro7/via).