TANJUNG, metro7.co.id – Pernikahan ditengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Tabalong tidak ada larangan. Namun, syarat harus taati protokol kesehatan.

Seperti halnya dilakukan Tim Wedding Organizer Tabalong. Setiap kali menerima jasa mengatur pesta perkawinan selalu mengedepankan protokol kesehatan, seperti menggunakan thermometer gun pada setiap tamu yang memasuki venue, mengatur tamu undangan untuk tetap menjaga jarak, serta menyediakan handsanitizer maupun tempat cuci tangan.

“Biasanya kita melakukan gladi terkait protokol kesehatan sebelum melangsungkan prosesi pernikahan,” kata Wardi salah satu Tim Wedding Organizer Tabalong.

Dijelaskannya, setelah gladi pihaknya langsung menyiapkan apa saja yang kurang untuk pernikahan nanti, seperti contohnya apabila kurang face shield atau masker karena ditengah pandemi covid-19, tamu yang datang sudah dibatasi oleh mempelai, jadi setiap APDnya juga dipersiapkan.

“Disini juga kita sebagai WO selalu mengedepankan protokol kesehatan, selain karena adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, hal ini juga karena baik dari pihak mempelai maupun pihak WO sendiri ingin acara pernikahan tetap berjalan lancar dan selalu memaksimalkan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran rantai Covid-19 sendiri,” imbuhnya.

Diketahui, sejak Selasa (01/09/2020) lalu
dimulai pelaksanaan Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong. Isinya mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Apabila ada oknum yang melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah langsung menindaktegas dengan memberikan teguran lisan, perintah berupa keharusan memiliki masker, pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.

Namun, hal ini bukan berarti pemerintah melarang adanya kegiatan di ruang lingkup Kabupaten Tabalong, tetapi mengharuskan seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan yang ada.

Hal ini juga berlaku untuk kegiatan pernikahan yang diberlangsungkan ditengah pandemi, meskipun mengharuskan adanya pertemuan, kedua mempelai dan seluruh tamu undangan wajib memprioritaskan protokol kesehatan, yakni tetap mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki venue, dan menjaga jarak, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Sarabakawa Tabalong. ***