TANJUNG, metro7.co.id – Para petani di Dusun Solangai, Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong mengembangkan budidaya tanaman nanas lokal.

Varietas nanas lokal Solangai ini telah terdaftar di Pusat Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia, setelah Kantor Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan memberikan hak kekayaan intelektual terhadap varietas nanas Solangai pada tanggal 5 Juli 2022.

Warga Dusun Solangai telah memulai pembudidayaan varietas nanas Solangai sejak tahun 2010.

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman pada Dinas Ketahanan Pangan Perikanan Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabalong, Endang Susilowaty Dwi Hartati, mengatakan, sebagai salah satu buah lokal endemik nanas Solangai ini punya citarasa yang khas dibanding nanas lainnya.

Rasa buahnya tidak terlalu manis dengan keasaman sedang, sehingga terasa lebih segar.

Kelebihan dan keunikan lainnya nanas lokal ini bobotnya bisa mencapai 5 kilogram dengan duri buah tidak terlalu rapat seperti nanas pada umumnya.

“Nanas Solangai termasuk jenis buah endemik karena hanya tumbuh baik di kawasan hutan seperti di Dusun Solangai,”jelasnya, Kamis (14/7).

Endang menambahkan, Dinas Ketahanan Pangan Perikanan Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabalong, juga akan melaksanakan program pengembangan buah lokal di sejumlah desa termasuk juga di Dusun Solangai Desa Solan.

“Rencananya tahun 2023 yang akan datang kita melaksanakan program pengembangan tanaman buah lokal seluas 25 hektare di beberapa desa termasuk di Dusun Solangai,” ujarnya.

Menurut penuturan salah satu warga Dusun Solangai, M Bustani buah nanas ini sangat diminati masyarakat setempat di Kecamatan Jaro hingga Kecamatan Muara Uya.

“Buah nanas Solangai ini biasa dijual dengan harga Rp20 ribu sampai Rp35 ribu perbiji tergantung ukuran besar buah,” tutupnya.