TANJUNG, metro7. co.id – Jajaran Polres Tabalong kembali menangkap seorang pria pelaku diduga kurir sabu di Jalan H Badarudin, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (19/01/2022).

Pelaku berinisial MT alias Tobat (34), bertempat tinggal di dua alamat yakni Banjarmasin dan Banjarbaru. Sesuai alamat di KTP, pelaku bertempat tinggal di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, namun rumahnya sudah dijual.

Lalu pelaku berpindah rumah di Jalan Sungai Lulut, Komplek Permata Raya, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono dikonfirmasi Rabu (19/01/2022) sore, membenarkan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo bersama anggotanya menangkap seorang pria inisial MT alias Tobat.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip besar yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,24 gram.

“Kemudian dilakukan penimbangan hasil berat bersih 99,32 gram,” ungkapnya.

Tak hanya itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu buah plastik klip besar, satu buah plastik warna hitam, satu buah plastik warna hijau, satu buah bungkusan plastik warna bening, uang tunai 200 ribu rupiah dan satu unit sepeda motor dan satu buah HP.

Mujiono mengungkap penangkapan terhadap pelaku berawal dari petugas yang mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh seseorang menggunakan sepeda motor, di sekitar Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Informasi itupun ditindaklanjuti Reskrim Narkoba dengan melakukan penyisiran sebagaimana informasi, lalu di lokasi TKP melihat orang mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang telah didapatkan.

Oleh petugas orang tersebut dengan sepeda motornya langsung diberhentikan dan terlihat menjatuhkan sesuatu barang, atau paketan ke tanah.

Petugas didampingi Ketua RT setempat kemudian bersama-sama memeriksa barang mencurigakan atau paketan yang sempat di buang pelaku ke tanah. Dan ternyata paketan itu berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Kepada petugas, pelaku lalu mengakui bahwa sabu-sabu yang ia bawa untuk diantarkan ke Kabupaten Tabalong atas perintah seseorang yang ia tidak kenal hanya sebatas via telpon saja. Kelancaran aksinya juga dikendalikan melalui arahan via telpon.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah menjalani profesi pengantar paketan sabu-sabu dengan upah atau imbalan sebesar Rp 2 Juta.

“Upah mengantar awalnya dibayarkan 500 ribu rupiah yang mana sisanya dibayarkan setelah paketan tersebut diterima oleh pembeli. Dan ini sudah yang ketiga kalinya ia lakukan,” jelas Mujiono.

Hingga kini, perkara ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satuan Resnarkoba Polres Tabalong.

Pelaku terancam dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.