TANJUNG, metro7.co.id – Polres Tabalong gelar apel untuk kesiapan Operasi Zebra Intan 2023 di Kabupaten Tabalong, Senin (4/9/2023) pagi.

Pada Operasi Zebra Intan kali ini diketahui dilaksanakan secara serentak selama 14 hari mulai dari 4 sampai 17 September 2023 dengan tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran.

Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran yakni pengendara menggunakan ponsel di saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), melebihi batas kecepatan dan pengemudi dengan pengaruh alkohol.

Amanat tertulis dari Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang dibacakan Wakapolres Tabalong, Kompol Taufiq Arifin juga selaku memimpin apel mengatakan apel ini adalah sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi.

Sehingga baik personel maupun sarana prasarana, serta unsur terkait lainnya dapat menjaga keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dengan baik.

“Untuk menjawab tantangan tersebut, maka Polda Kalimantan Selatan akan mengerahkan personel sebanyak 498 orang menyelenggarakan operasi zebra intan 2023,” ucapnya.

Sementara, Kasatlantas Polres Tabalong, AKP Andi Tri Hidayat menerangkan bahwa tujuh pelanggaran prioritas tersebut masih sama dengan sebelumnya.

“Masih tetap sama karena memang seperti yang disampaikan Wakapolres tadi, intinya kita yang kasat mata yaitu tujuh pelanggaran pokok yang kita laksanakan,” terangnya.

Terakhir, dirinya juga bersama jajaran Satlantas Polres Tabalong telah mensosialisasikan terkait tertib berlalulintas melaui sejumlah media sosial dan lembaga pendidikan.

“Jadi kita sudah sosialisasikan ke pihak sekolah maupun langsung kepada siswa,” tandasnya.