TANJUNG, metro7.co.id – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Polres Tabalong menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Tabalong pada Kamis (29/09/2022) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan berkas perkara yang diserahkan dari Satuan Reskrim, Satuan Reserse Narkoba, Polsek Tanjung dan Polsek Murung Pudak.

Lima perkara yang diserahkan tersebut yaitu Laporan Polisi tanggal 30 Juli 2022, terkait dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Tindak pidana penipuan, perjudian jenis kupon putih sera narkotika.

“Kelima kasus tindak pidana yang ditangani Polres Tabalong sudah dinyatakan lengkap tahap II sehingga perlu dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong,” ungkap Yudha. ***