TANJUNG, metro7.co.id – Bersama masyarakat dan ketua RT, Polsek Muara Harus yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Muhammad Effendi mendatangi lokasi yang diduga terjadi kegiatan penangkapan ikan secara melawan hukum atau illegal fishing dengan cara penyetruman pada selasa (23/08/2022) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan dilokasi kejadian yaitu di aliran sungai Tabalong Desa Manduin Kecamatan Muara Harus Tabalong.

“Dilokasi tersebut ditemukan barang-barang yang ditinggal kabur oleh pemiliknya berupa 1 buah klotok/ketinting warna biru dengan panjang sekira ± 6 meter dengan mesin diesel, 1 buah Accu 65 ampere warna putih, 1 buah Accu 75 ampere warna putih, 1perangkat alat elerktonik strum ikan, 1 buah kawat tembaga dengan panjang 3 meter, 1 buah serok ikan,” pungkasnya. *