TANJUNG, metro7.co.id – Unit Reskrim Polsek Murung Pudak berhasil menangkap seorang pria berprofesi sebagai tukang ojek inisial FM (30) warga Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang diduga membawa narkotika jenis sabu di jalan Patmaraga, Kelurahan Belimbing Raya, Selasa (29/06).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan Petugas Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek Iptu Samsung Suargana, S.AP berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Penangkapan pelaku menurut Mujiono berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba disekitar jalan Patmaraga, Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

” Dan benar saja, sekira jam 21.30 wita anggota Polsek Murung Pudak melihat 1 orang laki-laki dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam masuk ke halaman parkiran sekolah, karena memang mencurigakan, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ” terang Mujiono.

Ditambahkannya, dari penggeledahan petugas menemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,14 Gram.

” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoppy warna hitam, 1 buah HP, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah kotak kacamata warna hitam dan seperangkat alat penghisap terbuat dari botol plastik yang sudah terangkai dengan sedotan plastik dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut, ” ujarnya.*