TANJUNG, metro7.co.id – Berawal dari laporan keresahan tentang adanya tindak pidana pengedar Togel, Petugas Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung berhasil menciduk pelaku badar togel berinisial MI (44) warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong di kediamannya, Rabu (27/01) malam.

Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori S.I.K.,CFrA melalui Kasubbaghumas AKP Otto membenarkan penangkapan pelaku judi togel tersebut.

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti masing – masing tiga unit HP Android berbagai macam merek, kartu ATM dan uang tunai Rp 437.000.

Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto memimpin penangkapan bersama anggota tim gabungan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.

Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.****