TANJUNG, metro7.co.id – Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong turut melakukan penyesuaian jam pelayanan.

Sebagaimana surat BPPRD Kabupaten Tabalong Nomor B-604/BPPRD/SEKT/970/08/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 disampaikan kepada emua Kepala SKPD dan Pimpinan Instansi Vertikal,  camat, perbankan, perusahaan baik BUMN dan swasta.

Isi Pemberitahuan disampaikan bahwa jam pelayanan perpajakan pada kantor terkait  dengan pelayanan administrasi perpajakan daerah adalah dari Senin – Kamis Pukul 08.00 Wita – 12.00 (Pagi – Siang). Jum,at Pukul 08.00 – 11.00 Wita (Pagi-Siang).
Sabtu diliburkan, kecuali untuk pembayaran Pajak PBB P2 melalui Kantor Pos Indonesia.

Sedangkan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga terdapat loket Bank Kalsel sebagai tempat pembayaran.

Khusus untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dapat dilakukan di Bank Kalsel, Bank Mandiri, Kantor Pos Indonesia, Mobile Banking, Toko Pedia, Gopey dan Link Aja.

Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong, H Erwan Mardani, Rabu (04/08/2021) kepada awak metro7 Online mengatakan, pihaknya memohon maaf membatasi jam layanan pembayaran pajak daerah secara tunai di Kantor BPPRD. Hal itu karena didasari Surat Edaran Bupati Tabalong tentang PPKM Level III.

“Oleh karena itu maka jam layanan berubah menjadi jam 08.00 sampai jam 12.00 Wita setiap hari, akan tetapi bagi wajib pajak daerah untuk pembayaran bisa menggunakan mobile banking Bank Kalsel, mobile banking Mandiri dan e-commerce Tokopedia, Gopay dan juga Link Aja,” terangnya. ***