TANJUNG, metro7.co.id – Peranan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memutar roda perekonomian Indonesia sudah tidak diragukan lagi, namun masih banyak kendala sehingga pengembangan UMKM masih belum seperti yang diharapkan.

Salah satu faktor adalah karena belum adanya lagalitas usaha bagi sebagian besar UMKM yang ada di daerah. Oleh karena itu PT Pamapersada Nusantara Site Adaro Melalui LPB Pama Banua Lima Bersama dengan Dinas PMPTSP Kab. Tabalong pada tanggal 7 April 2021 menggelar Sosialiasi Perizinan UMKM, bertempat di Ruang Aula Mal Pelayanan Publik Kab. Tabalong kepada 19 pelaku UMKM. Hal itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberdayakan kemampuan usaha pelaku UMKM.

Sosialisasi dihadiri oleh Nico Mahendara, Selaku perwakilan CSR PT, Pama Persada Nusantara, Tim LPB Pama Banua Lima yang dikoordinatori oleh Amirrullah, serta Narasumber dari dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Syaiful Anshari ,SH. selaku Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan & Non Perizinan dan Nuri Aditama,S.Kom, Petugas Pelayanan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), yang meliputi arti penting bagi pemilik usaha sebagai legalitas dan perlindungan bagi UMKM.

Terkait prosedur pengurusan izin serta manfaat yang didapatkan jika memiliki Izin Usaha, Sehingga mempermudah pelaku usaha untuk mendapat sentuhan pemberdayaan, pendamping fasilitasi terhadap akses pembiayaan serta perluasan akses pasar produk – produk UMKM.

Dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha dapat segera mengurus Izin usahanya sesuai prosedur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Seperti NIB dan IUMK.