TANJUNG – Meski ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan. Namun, shalat jum’at tetap dilaksanakan di Kabupaten Tabalong.

Hal itu disepakati dalam pertemuan rapat koordinasi tanggap darurat penanganan Covid – 19 pada rumah ibadah digelar Kamis (26/3) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong.

Hasil rapat tersebut mengimbau pada pelaksanaan sholat jum’at agar melaksanakan qunut nazilah serta khutbah jum’at durasainya maksimal 7 menit dan imam sholat membaca surah pendek, menjaga aman antar jamaah dan meniadakan salaman.

Adapun yang harus menjadi perhatian khusus seperti jamaah shalat jum’at adalah masyarakat setempat dan yang sedang dikarantina atau status Orang Dalam Pantauan (ODP) dilarang mengikuti shalat jum’at. Juga Masyarakat yang kondisi fisiknya kurang fit karena flu, batuk demam dianjurkan untuk melaksanakan shalat dirumah.

Jamaah shalat jum’at juga diminta membawa sajadah sendiri serta tidak mengedarkan kotak amal, boleh diletakan didepan pintu masuk saja.

Yang menjadi perhatian lainnya pada pelaksanaan sholat jum’at agar melaksanakan qunut nazilah.

Selain itu hasil rapat juga menghasilkan keputusan menghentikan sementara waktu kegiatan majelis ta’lim/pengajian, Yasinan yang melibatkan orang banyak.

Rapat koordinasi tanggap darurat penanganan Covid – 19 pada rumah ibadah dihadiri Kepala Kemenag Tabalong, Kadis Dinkes Tabalong, Ketua MUI Tabalong, Ketua NU Tabalong, Ketua Muhammadiyah Tabalong dan Perwakilan MUI serta KUA Kecamatan. (metro7)