TANJUNG, metro7.co.id – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani melakukan pengambilan sumpah jabatan dewan pengawas Perumda Tabalong Jaya Persada, Rabu (17/02/2021) bertempat d Aula Wisma Pendopo Bersinar Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Pengambilan sumpah jabatan terhadap Heri Purwanto dan Rahmadi Amir sebagai dewan pengawas Perumda Tabalong Jaya persada disaksikan rohaniawan, H.Rijani dari Kementerian agama Tabalong, dan dihadiri Ketua DPRD H Mustafa, Sekda H A Muthalib Sangaji dan para kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong nomor 188.40/064/2021 tentang pengangkatan dewan pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada periode 2021 sampai 2025 H.Rahmadi Amir selaku Asisten Administrasi Umum Setda diberi kepercayaan mendampingi Heri Purwanto sebagai dewan pengawas Perumda Tabalong Jaya Persada masa bakti 2021- 2025.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutannya usai melakukan pengambilan sumpah jabatan mengatakan walaupun Heri Purwanto sebagai dewan pengawas independen yang sudah memasuki periode kedua, dan bagi Rahmadi Amir, merupakan pengalaman baru.

“Saya mengucapkan selamat dan memberikan amanah kepada saudara berdua, walaupun status Heri Purwanto sebagai pengawas independen, sedangkan Rahmadi Amir sebagai pengawas yang mewakili unsur Pemerintah Kabupaten Tabalong, tetapi menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah tentang BUMD bahwa, Perumda yang modal semuanya berasal dari pemerintah Kabupaten Tabalong, maka oleh sebab itu kedua-duanya mengemban amanah dari pemerintah Kabupaten Tabalong,” katanya.

Hanya saja untuk Heri Purwanto harus memperhitungkan dinamika apa yang terjadi diluar sana, selain mewakili pemerintah juga harus melihat juga dinamika yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, dinamika itu tentu saja keinginan dan aspirasi perumda Tabalong Jaya Persada, mau dibawa kemana.

“Saat ini, kita berada ditengah-tengah sedang semakin menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah termasuk terhadap BUMD, oleh sebab itu perusahaan BUMD harus keluar dari zona nyaman dan aman. Artinya, selama ini kita selalu menunggu petunjuk pemerintah pusat, atau pemerintah lebih atas tetapi dalam situasi sekarang ini yang dituntut adalah kreatifitas kita, tapi bukan berarti kita tidak taat dan tegak lurus dengan arahan pemerintah pusat, tetapi sejak lama kita sudah mengetahui bahwa, BUMD dalam kontek Undang-Undang Dasar 1945 berada di tiga badan usaha yaitu swasta, koperasi, dan BUMN,” kata Bupati Anang.

Acara pengambilan sumpah jabatan dewan pengawas Perumda Tabalong Jaya Persada dirangkai dengan penandatanganan kontrak kinerja direktur utama PT.BPR Tabalong Bersinar, Gazali Rahman untuk masa jabatan 2021-2024, dan kontrak kinerja direktur Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin masa kerja tahun 2021. ***