TANJUNG, metro7.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tabalong melaksanakan rapat Forum Penataan Ruang (FPR), Selasa (16/5), di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Sekretariat Daerah Tabalong Jalan Pangeran Antasari Tanjung.

Rapat dipimpin Kepala DPUPR Tabalong yang diwakili Kepala Bidang Penataan Ruang, H M Feher Umari, dengan melibatkan seluruh SKPD terkait yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Tabalong dan tiga Camat, yaitu Camat Murung Pudak, Haruai dan Jaro.

Rapat juga menghadirkan melalui Zoom meeting pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto.

Mengawali rapat tersebut H M Feher Umari menyampaikan, dalam rapat bersama Tim FPR ini ada tiga point yang akan kita paparkan pada hari ini.

Yang pertama permohonan dari CV Ammannoor Tour sebagaima informasi tata ruang KBLI 0510 pertambangan batu bara dan KBLI 0810 penggalian batu pasir, dan tanah liat berlokasi di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai dengan luasan berdasarkan peta rencana pola ruang RTRW Kabupaten Tabalong seluas 2.970,78 hektar.

“Kemudian, yang ke dua PT Mitra Jaya Nusa Persada, KKPR KBL 08102 dengan kegiatan penggalian batu kapur gamping ,berlokasi di Desa Garagata Kecamatan Jaro, dengan luasan areal berdasarkan peta tematik RTRW Kabupaten Tabalong seluas 2.440,19 hektar,” jelasnya.

Dan yang ke tiga PT Niaga Sinar Jaya, KKPR KBLI 46339 kegiatan usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya dan KBLI 46314 perdagangan besar kopi, teh serta kakao di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, melakukan perpanjangan izin usaha dengan sistem aplikasi, dan berdasarkan peta pola ruang RTRW Kabupaten Tabalong lokasinya berada di kawasan permukiman luasan areal 2.594,52 meter persegi.

“Jadi, ada tiga pemohon yang perlu dibahas bersama dalam rapat Tim Forum Penataan Ruang Kabupaten Tabalong ini,” katanya.

Dari hasil rapat FPR Kabupaten Tabalong disimpulkan, bahwa perlu dilakukan peninjauan kembali terkait permohonan izin karena lokasi permohonan yang masuk peta tematik kawasan pertambangan seluas 2.440,19 hektar.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 PP 96/2, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang pendeglegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batuan,” tuturnya.

RTRW Kabupaten Tabalong telah dilakukan revisi yang saat ini prosesnya telah melalui tahap pembahasan lintas sektoral pada tanggal 3 April 2023 dan saat ini dalam proses menunggu penerbitan persetujuan subtansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, sehingga diharapkan permohonan melalui OSS setelah penetapan Perda Revisi RTR.