TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan pria berinisial MY alias Yanto (21) warga desa Banyu Tajun. kecamatan Tanjung.Tabalong pada Senin (21/08/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, pelapor yang saat itu terbangun melihat laci lemarinya sudah dalam keadaan terbuka dan mendapati Tas serta dompet sudah berserakan diteras rumah, setelah diperiksa, pelapor kehilangan 3 keping emas antam seberat 2 gram, 1 buah handphone dan uang tunai 75 ribu rupiah sudah raib dengan total kerugian Rp 3 juta Rupiah.

Pelapor mengatakan bahwa dia mengalami kehilangan tersebut pada Sabtu (30/07/2022) subuh dan melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (20/08/2022) sore setelah mencurigai seseorang yang terlihat melintas disekitar rumah mereka melalui rekaman CCTV milik tetangganya.

“Petugas yang sudah mengantongi identitas diduga pelaku kemudian melakukan pencarian dan saat itu Yanto ditemukan di salah satu arena permainan billiard di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak. Tabalong,” ucapnya.

Pelaku Yanto ini ke 4 kali nya melakukan perbuatan pencurian, vonis terakhir selama 1 tahun 8 bulan, baru keluar pada 21/12/2021 lalu.

“Saat ini pelaku Yanto sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah kotak handphone warna putih, 1 buah Dompet warna hitam, 1 buah Tas motiv bunga, 2 lembar nota pembelian Emas,” pungkasnya. *