TANJUNG, metro7.co.id – Apel Gabungan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, di Lapangan Taman Kota Tanjung, Senin (3/10).

Bertindak sebagai pembina apel Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong, Rowi Rawatianice sedangkan komandan upacara, Hasbi Staf Disdukcapil.

Peserta upacara terdiri seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Tabalong.

Turut hadir Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi, Sekretaris Daerah, H Abdul Muthalib Sangaji, para pejabat dan para kepala SKPD.

Pembina apel, Rowi Rawatianice menyampaikan 3 poin yang sangat penting untuk kita ketahui terkait administrasi kependudukan di Tabalong.

Yang pertama dikatakannya, kita punya yang namanya Permendagri Nomor.102 Tahun 1996 kaitan dengan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Di dalam Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2006 yang kemudian di update dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 jelas disebutkan, setiap masyarakat Indonesia itu punya hak dan kewajiban, haknya adalah untuk memiliki dan mendapatkan layanan administrasi kependudukan, ditandai dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ini hanya satu kali didapatkan seumur hidup.

Apa saja dokumen kependudukan itu? yang pertama adalah biodata kependudukan, kemudian yang kedua adalah Kartu Keluarga (KK), dan yang ke tiga adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan ke empat Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan yang ke lima adalah kaitan dengan akte.

“Jadi, minimal lima poin besar itu dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh masyarakat,” katanya.

Nah, kaitan dengan ini semua pada faktanya sebenarnya, dokumen-dokumen itu harus dipenuhi dan sistem kependudukan, informasi kependudukan kita meskinya sejak tahun 2006 itu sudah sistem informasi administrasi kependudukan secara terpusat, tapi faktanya sampai kemaren di tahun 2022 ini kita masih menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Artinya, Kabupaten/Kota itu masih mengelola data kependudukan yang kemudian di integrasikan dengan data yang dari pusat.

“Kemudian di Tahun 2022 tepatnya pada bulan Mei lalu sistem itu sudah berubah, jadi semua data kependudukan itu sudah terpusat di SIAK yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri,”jelasnya.

Selanjutnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 yaitu kaitan dengan pencatatan penduduk di dalam dokumen kependudukan yang isinya yang pertama adalah bahwa, kalau dulu ketika mencantumkan nama kita banyak orang menuntut bahwa, kenapa gelar seperti Haji tidak boleh dicantumkan dan gelar pendidikan juga sehingga dengan adanya Permendagri ini boleh saja dicantumkan di setiap dokumen kependudukan kita kecuali akta.

“Kemudian yang lain, yang perlu menjadi perhatian nama harus ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia dan tidak boleh disingkat. Untuk pencatatan nama anak atau calon anak, cucu minimal dua kata dan maksimal enam puluh huruf yang sudah termasuk spasi, nama tidak boleh disingkat,” bebernya.

Kemudian lagi kaitan dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2021, ini adalah kaitan dengan penduduk non parmanen yang termasuk didalamnya surat keterangan didalam kelompok dokumen kependudukan.

Selanjutnya kaitannya dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 terkait Indentitas Kependudukan digital.

“Didalam Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor.24 Tahun 2013 disebutkan bahwa identitas kependudukan itu aktualisasi fisiknya ada dua, KTP Elektronik dan dalam bentuk digital atau data kita yang dimasukan ke dalam aplikasi digital, dan implementasinya nanti bisa digunakan dengan memanfaatkan gawai atau android atau jenis yang lainnya,” tutupnya.