TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Tabalong gelar Rapat Koordinasi (Rakor) perancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang remunasi di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Badarudiin Kasim (RSUD HBK).

Dalam rancangan Perbub tersebut, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Febriadin Hafiz berpesan bahwa regulasi yang dilakukan agar mempunyai makna berkeadilan.

“Pertama adalah bangunlah regulasi ini yang berkeadilan,” ujar Hafiz saat memimpin rakor di ruang rapat RSUD HBK Tabalong, Selasa (1/8/2023).

“Yang kedua adalah agar menjadi akomodir sebagai bahan pertimbangan,” timpalnya.

Menurutnya hal ini dilakukan agar tidak menimbukan Gatt (Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan) yang mengacu pada degredasi salary profesi.

“Bupati ingin masalah yang terkait bisa di akomodir,” terangnya.

Dalam perkara remunasi tersebut pihaknya mengharapkan agar masalah itu bisa diselasaikan di sini oleh pihak rumah sakit, maka mungkin masalah ini akan muncul ke Kabupaten.

“Tolong selesaikan ini di sini, agar tidak harus muncul ke kabupaten,” pungkasnya. ***